KORBAN DARI HATI NURANI
Salam Hari Tasyrik 12 Zulhijjah 1442H - Pengertian Kurban dalam ilmu feqah dikenali juga dengan istilah Udhhiyah. Di dalam Kitab Al-Jaami' Liu Ahkaamil Quran Imam al-Qurtubi mendefinisikan Udhhiyah secara bahasa dengan 'Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha).'
Sedangkan Udhhiyyah menurut istilah syara' sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdiin dalam Kitab Hasyiah Ibnu Abdiin adalah: 'Haiwan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah SWT di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.'
Dalam buku 'Fiqh Ibadah' oleh Zaenal Abidin, perintah menyembelih haiwan qurban ini disebutkan Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al-Kautsar ayat 1-3.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
innā a'ṭainākal-kauṡar
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
fa ṣalli lirabbika wan-ḥar
Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
inna syāni`aka huwal-abtar
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.
Tentang hukumnya, terdapat dalil hadits tentang hukum qurban. Diriwayatkan dalam Hadits Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Saya diperintah untuk menyembelih qurban dan qurban itu sunnah bagi kamu."
Diambil dalam buku 'Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syaafi'iy' oleh Muhammad Ajib, Lc., MA, ada beberapa dalil pensyariatan qurban, di antaranya sebagai berikut:
Dalil yang pertama adalah hadits riwayat Imam Muslim tentang haiwan qurban. Rasulullah SAW menyembelih 2 ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya.
Dalil yang kedua tentang hukum Ini adalah hadis shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim yang berbunyi sebagai berikut:
"Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah dan sholat dhuha." (HR. Ahmad dan Al-Hakim).
Dalil yang kedua adalah hadits shahih riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Imam al-Hakim yang berbunyi sebagai berikut:
Dari Abi hurairah ra: Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat solat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahikannya).
Keutamaan berqurban juga disebutkan dalam hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dan imam Ibnu Majah dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya dan pahala ibadah ini yang menitik pada suatu tempat sebelum menitik ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah qurban."
Comments
Post a Comment